HabaTerkini.com – Banda Aceh, Pemerintah Aceh merespons keras pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah “dirampok”. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menilai pernyataan tersebut terlalu semena-mena dan berlebihan.
“Ini bukan hanya soal perbedaan pendapat, tetapi juga menyangkut adab dan etika dalam berbicara, apalagi disampaikan dalam forum resmi,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).
Menurutnya, pernyataan itu berdampak langsung kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang kini menjadi sasaran perundungan di media sosial. Hal serupa juga dialami Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.
Nurlis menegaskan, penggunaan istilah “merampok uang JKA” tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat, terlebih dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pernyataan tersebut, kata dia, terkesan menghakimi pihak eksekutif tanpa dasar yang jelas.
“Setiap tuduhan harus disertai bukti yang konkret kapan peristiwa itu terjadi, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang terlibat. Tanpa itu, tuduhan tersebut berpotensi menjadi fitnah dan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum, bahkan aparat penegak hukum sekalipun tidak serta-merta menyimpulkan seseorang bersalah tanpa proses. “Ada asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Nurlis mengakui adanya hak imunitas yang melekat pada anggota DPR Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa hak tersebut memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat digunakan untuk menghakimi.
“Fungsi DPR hanya mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak ada fungsi untuk mengadili atau memberikan label seperti ‘perampok’ kepada pihak lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahkan lembaga yudikatif sebagai pemegang kekuasaan kehakiman pun menjalankan proses secara bertahap memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara.
Sementara itu, Pemerintah Aceh berada pada ranah eksekutif yang bertugas menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan. “Batas kewenangan sudah jelas, sehingga tidak boleh terjadi tumpang tindih,” kata Nurlis.
Terkait pengelolaan JKA, Nurlis memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menjalankan program ini secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Htc)


















