HabaTerkini.com – LHOKSEUMAWE, Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe membantah keras klaim bahwa dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe ke pihak dewan.
Alhasil, kepastian nasib gaji 3.200 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe hingga Rabu (8/7/2026) sama sekali belum dibahas.
“Apa yang kami mau bahas, dokumen P-APBD Lhokseumawe 2026 belum diserahkan pemerintah sampai hari ini. Jadi, Pemerintah Kota Lhokseumawe baiknya jujur saja pada rakyat, jangan kesannya DPRK yang lamban membahas sehingga gaji tidak dibayarkan,” terang Anggota Panggar DPRK Lhokseumawe, Masykurdin El-Ahmady kepada Wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ketua Fraksi Golkar tersebut mendesak agar Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar segera menyerahkan dokumen perubahan anggaran itu agar bisa dibahas bersama dengan DPRK Lhokseumawe dan disahkan secepatnya demi hajat hidup ribuan pegawai.
“Sekda Lhokseumawe juga kita sayangkan pernyataannya bahwa pembahasan sedang berlangsung di DPRK. Saya tegaskan tidak ada pembahasan karena dokumennya pun belum ada. Jadi, jangan dilempar bola panas soal gaji ribuan PPPK itu ke DPRK. Seolah-olah DPRK yang lamban,” katanya.
Masykurdin berharap, komunikasi yang sehat antara DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe bisa segera terjalin agar persoalan hak gaji pegawai itu bisa dibayarkan segera tanpa drama birokrasi.
“Dalam waktu dekat ini, agenda di DPRK itu hanya soal pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2025 lalu,” terangnya.
Sementara itu, terkait nasib perpanjangan kontrak 3.200 PPPK yang akan berakhir pada 31 Juli 2026 mendatang, dia menyebutkan legislatif masih menunggu sikap resmi dan kesiapan dari pihak eksekutif.
“Kami menunggu sikap Pemerintah Kota Lhokseumawe soal perpanjangan kontrak. Nanti akan kita bahas lagi. Soal pemerintah pusat bagaimana, itu belum ada kejelasan sampai hari ini, apakah gaji akan dibayar pemerintah pusat atau bagaimana,” terangnya.
Mengenai kisruh data anggaran ini, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris menyatakan bahwa pembayaran gaji bulan Juli serta Gaji ke-13 untuk 3.200 PPPK Lhokseumawe baru akan dibayarkan setelah adanya pengesahan resmi Perubahan APBK Lhokseumawe 2026.
Menurut Haris, saat ini proses administrasi tersebut sedang berlangsung di tingkat legislatif. Pihak pemkot berharap anggaran perubahan ini sudah bisa disahkan pada September mendatang sehingga hak para pegawai bisa langsung ditransfer.(Htc)














