Beranda / DAERAH / Barramoeda Aceh Kecam Keras Pengeroyokan Anak di Idi Aceh Timur, Desak Polisi Usut Tuntas

Barramoeda Aceh Kecam Keras Pengeroyokan Anak di Idi Aceh Timur, Desak Polisi Usut Tuntas

Bagikan ke :

HabaTerkini.com – ACEH TIMUR, Barisan Relawan Muda Aceh secara resmi melayangkan kecaman keras atas insiden kekerasan fisik yang menimpa seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial IR (13/15 tahun) di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Aksi brutal tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video pengeroyokan berdurasi 2 menit 52 detik viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, korban tampak dipukul, dijambak, ditendang, hingga diinjak oleh beberapa orang dewasa hanya karena tuduhan sepihak mengenai pencurian uang senilai Rp10.000. Tindakan main hakim sendiri ini dinilai telah mencederai kemanusiaan dan melanggar hukum perlindungan anak di Indonesia.

Ketua Barramoeda Aceh menegaskan bahwa kekerasan kolektif terhadap anak merupakan tindak pidana murni yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya merespons kabar mengenai adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian adat sepihak yang sempat dilakukan oleh keluarga pelaku dan korban di tingkat gampong.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus pengeroyokan di Idi Tunong ini adalah kriminalitas nyata. Kami dengan tegas menyatakan bahwa perdamaian adat atau kekeluargaan tidak boleh menghapus delik pidana pelaku. Hukum harus tetap ditegakkan demi memberikan efek jera,” ujar perwakilan Barramoeda Aceh kepada HabaTerkini.com.

Barramoeda menilai, jika kasus sekeji ini diselesaikan hanya dengan bermaterai atau denda adat, hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak di Aceh.

Barramoeda Aceh mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Aceh Timur yang saat ini telah turun tangan mendalami berkas perkara serta memeriksa keabsahan proses perdamaian sepihak tersebut. Namun, mereka mendesak pihak kepolisian untuk tidak ragu melangkah ke tahap penyidikan formal, menahan para pelaku, dan melimpahkan kasus ini ke meja hijau.

Selain penegakan hukum, Barramoeda juga meminta Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh Timur untuk segera memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban IR. Langkah ini krusial mengingat latar belakang korban yang masih di bawah umur dan mengalami trauma fisik serta psikis yang mendalam akibat penganiayaan bersama tersebut.(Htc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *