Habaterkini.com – Aceh Utara, RSUD Cut Meutia menegaskan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan normal meskipun terjadi penyesuaian skema baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku Jumat, 1 Mei 2026.
Direktur RSUD Cut Meutia dr. Syarifah Rohaya, Sp.M melalui Kepala Bagian Humas dr. Harry Laksamana, M.AP menyampaikan, pelayanan medis tetap diberikan sesuai prosedur, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.
“Pasien Desil 8 ke atas dengan penyakit katastropik atau gangguan kejiwaan tetap kami bantu proses pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Harry, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema kepesertaan JKA.
RSUD Cut Meutia juga memastikan tidak ada penolakan pasien, terutama dalam kondisi darurat. Kebijakan ini merupakan komitmen manajemen rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh Utara.
“Setiap pasien yang datang berobat wajib dilayani, tidak boleh ada penolakan dalam kondisi apa pun, khususnya keadaan darurat,” tegasnya.
Meski demikian, pihak rumah sakit mengakui terdapat sejumlah kendala teknis yang dapat menjadi pengecualian, seperti keterbatasan ruang rawat inap (bed penuh), tidak tersedianya alat penunjang medis, atau kebutuhan tindakan lanjutan yang tidak dapat dilakukan di rumah sakit tersebut.
Manajemen berharap, dengan penerapan kebijakan baru JKA ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal, terutama dalam situasi darurat. (Htc)


















