Beranda / DAERAH / Antisipasi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas Galian C

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas Galian C

Bagikan ke :

HabaTerkini.com, LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi dampak buruk cuaca ekstrem pada awal Oktober 2026. Wali Kota Lhokseumawe menekankan penghentian sementara seluruh aktivitas Galian C, baik yang sudah mengantongi izin resmi maupun yang belum berizin.

Langkah antisipatif ini diambil setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi rawan pada Rabu pagi, 30 September 2026. Dalam sidak tersebut, ditemukan banyak tebing galian yang posisinya sangat dekat dengan permukiman warga dan infrastruktur penting. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena BMKG memprediksi wilayah Aceh akan diguyur hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang dalam beberapa waktu ke depan.

Menindaklanjuti arahan langsung dari Wali Kota, tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP & Naker, Satpol PP & WH, serta DLHK Kota Lhokseumawe turun langsung ke lokasi-lokasi Galian C pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kehadiran tim ini bertujuan untuk menyampaikan surat himbauan sekaligus memastikan aktivitas penggalian dihentikan total.

Kepala DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., menegaskan bahwa aturan ini mengikat seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

“Ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bapak Wali Kota setelah beliau melihat kondisi di lapangan. Untuk sementara seluruh aktivitas Galian C dihentikan, baik yang berizin maupun yang belum berizin, sampai kondisi cuaca dinilai memungkinkan dan ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Kota,” ujar Safriadi saat dikonfirmasi Wartawan Jum’at, (2/10/2026).

Selama masa penghentian sementara ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan beberapa instruksi wajib bagi para pengelola yaitu seluruh alat berat dan kendaraan angkutan material dilarang keras beroperasi untuk kegiatan Galian C, pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas diminta memanfaatkan momentum ini untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan dan Pengelola yang aktivitasnya telah memicu kerusakan lingkungan seperti ketidakstabilan tebing, gangguan drainase, atau kerusakan fasilitas umum wajib segera melakukan perbaikan dan pemulihan lahan.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi dan Melapor

Pemerintah Kota Lhokseumawe menyadari bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Oleh karena itu, Pemko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau jalannya instruksi ini di lapangan.

Jika warga masih menemukan adanya aktivitas penambangan Galian C yang membandel selama masa larangan ini, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya. Laporan dapat ditujukan langsung kepada Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe agar petugas bisa segera melakukan pengecekan dan tindakan hukum sesuai ketentuan.

“Kami mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat. Jika masih ditemukan aktivitas Galian C selama masa penghentian sementara, silakan laporkan kepada Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe agar dapat dilakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Langkah cepat yang diambil oleh Pemko Lhokseumawe ini murni merupakan bentuk perlindungan dan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan jiwa masyarakat, para pekerja, serta keberlanjutan lingkungan dari ancaman bencana alam seperti longsor dan erosi.(Htc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *