Beranda / DAERAH / Kabar Gembira! Gaji Tertunggak dan Gaji 13 PPPK Lhokseumawe Cair Pekan Depan

Kabar Gembira! Gaji Tertunggak dan Gaji 13 PPPK Lhokseumawe Cair Pekan Depan

Bagikan ke :

HabaTerkini.com, LHOKSEUMAWE — Sebanyak 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya bisa bernapas lega. Setelah mengalami penundaan pembayaran gaji selama beberapa bulan terakhir, dana yang menjadi hak mereka dipastikan akan segera dicairkan pada pekan depan.

Sebelumnya, ribuan PPPK tersebut dilaporkan belum menerima gaji rutin mereka terhitung sejak jatah bulan Juli hingga Oktober 2026. Tidak hanya gaji bulanan, pembayaran Gaji 13 yang seharusnya diterima pada pertengahan tahun ini juga ikut tersendat.

Kemacetan ini mulai terjadi saat memasuki jadwal pembayaran Gaji 13 pada awal Juni 2026, dan terus berlanjut hingga memasuki bulan Oktober ini.

Persoalan ini bermula karena keterbatasan anggaran di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) murni Lhokseumawe tahun anggaran 2026. Dana yang diplot dalam APBK murni tersebut hanya cukup untuk membiayai gaji PPPK selama enam bulan saja beserta Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah Pusat sebenarnya telah merespons kekurangan ini dengan mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 86,9 miliar pada Agustus 2026 lalu untuk menutupi belanja tunjangan pegawai. Dengan adanya transfer tersebut, dana untuk membayar seluruh tunggakan gaji hingga jatah Desember 2026 sebenarnya sudah aman dan tersedia di Kas Daerah (Kasda).

Namun, Pemko Lhokseumawe tidak bisa langsung mencairkannya begitu saja karena harus menunggu mekanisme pengesahan APBK Perubahan (APBK-P) 2026.

Gunakan Perwal Khusus, Tak Perlu Tunggu Evaluasi Provinsi

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, menjelaskan bahwa APBK Perubahan Kota Lhokseumawe tahun 2026 sebenarnya telah disahkan oleh DPRK beberapa hari lalu.

“Saat ini anggaran tersebut sudah memasuki tahap evaluasi di tingkat provinsi,” ujar A Haris saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).

Meskipun evaluasi provinsi masih berjalan, Pemko Lhokseumawe mengambil langkah cepat agar hak para pegawai bisa segera tersalurkan. A Haris memastikan pembayaran gaji PPPK yang tertunggak tidak perlu menunggu buku APBK-P selesai dievaluasi penuh. Pihaknya telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus sebagai payung hukum pencairan darurat.

“Tinggal ditandatangani oleh Pak Wali saja. Sehingga kami rencanakan pekan depan (gaji tertunggak) akan mulai dicairkan,” tegasnya.

Sesuai penjelasan Sekda, skema pencairan pekan depan akan diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah lewat waktu terlebih dahulu yaitu Gaji 13 yang tertunda sejak Juni dan Tunggakan Gaji Bulanan jatah Juli, Agustus, dan September 2026.

Lalu bagaimana dengan gaji jatah bulan Oktober 2026? A Haris menyebutkan bahwa gaji Oktober belum termasuk dalam pencairan pekan depan.

“Yang dibayarkan dulu hanya yang tertunggak (Juli-September) ditambah Gaji 13. Khusus untuk gaji jatah Oktober 2026, baru akan dibayarkan saat anggaran dalam buku APBK Perubahan mulai direalisasikan secara resmi nantinya,” pungkas Sekda.(Htc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *