HabaTerkini.com, LHOKSEUMAWE — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Gaji 2.934 PPPK yang sempat tertunggak selama lima bulan resmi mulai dicairkan pada Selasa (6/10/2026) hari ini.
Percepatan pencairan ini menjadi bukti nyata kepedulian Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH terhadap kesejahteraan pegawainya. Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Perubahan Kota Lhokseumawe tahun 2026 baru saja disahkan beberapa hari lalu, proses administrasi langsung digenjot demi hak para pegawai.
Adapun hak yang dibayarkan mulai Selasa hari ini mencakup rapel gaji jatah Juli hingga Oktober 2026, ditambah dengan tunjangan Gaji ke-13.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P, selaku Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, menegaskan bahwa Wali Kota Lhokseumawe tidak tinggal diam atas polemik keterlambatan gaji yang sempat terjadi di kalangan PPPK.
“Wali Kota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan dalam memperjuangkan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK,” tegas Taruna Putra Satya kepada media, Selasa (6/10/2026).
Anggaran Mencapai Rp 11,08 Miliar per Bulan
Taruna memaparkan, berdasarkan data yang ada, anggaran pembayaran gaji PPPK Kota Lhokseumawe mencapai Rp 11,08 Miliar setiap bulannya untuk total 2.934 Pegawai.
Saat ini, Pemko Lhokseumawe sedang memproses pembayaran rapel akumulasi lima bulan tersebut secara bertahap.
”Proses kelengkapan administrasi pembayaran sudah kita mulai dari kemarin, Senin, 5 Oktober 2026. Pada hari ini tanggal 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, sudah ada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD melalui Bidang Perbendaharaan,” jelas Taruna.
Ia menambahkan, bagi OPD yang telah merampungkan dan menyerahkan SPM gaji, per hari ini dana tersebut sudah langsung ditransfer ke rekening bendahara OPD masing-masing. Langkah selanjutnya, pihak bendahara akan segera menyalurkannya langsung ke rekening pribadi masing-masing PPPK.
Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh gaji PPPK tuntas disalurkan 100 persen. Langkah ini diharapkan menjadi wujud penghargaan tertinggi atas dedikasi dan pengabdian para PPPK dalam melayani masyarakat Kota Lhokseumawe.(Htc)





















