Habaterkini.com – Lhokseumawe, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Lhokseumawe dipastikan menikmati gaji Ke-13. Hal ini dikarenakan anggaran sudah tersedia di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe. Bahkan, kini sudah memasuki tahap pencairan secara bertahap.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib ribuan PPPK. Mereka untuk sementara ini harus gigit jari dikarenakan belum tersedianya anggaran untuk gaji Ke-13 dalam APBK Lhokseumawe tahun 2026.
Namun begitu, pihak Pemko Lhokseumawe tetap berjanji kalau gaji Ke-13 yang merupakan hak dari PPPK akan tetap dibayarkan. Mereka diusahakan kalau dananya nantinya bisa tersedia dalam APBK Perubahan Kota Lhokseumawe tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto SSTP MSP yang dihubungi wartawan, Rabu (4/6/2026), menyebutkan, komponen gaji Ke-13 untuk ASN ataupun PPPK adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk jumlah ASN di Kota Lhokseumawe sebanyak 2.975 orang, sehingga untuk membayar gaji Ke-13 dibutuhkan anggaran sebesar Rp 15.513.880.221. Sedangkan PPPK di Kota Lhokseumawe sebanyak 2.940 orang, sehingga dibutuhkan anggaran sebesar Rp 8.577.109.510.
Khusus untuk gaji 13 bagi 2.975 PNS, menurutnya, anggaran sudah tersedia. Bahkan, saat ini sudah memasuki tahap pencairan. “Sudah ada 14 OPD yang sudah selesai penyaluran gaji Ke-13. Sisanya sebanyak 20 OPD lagi masih dalam proses pencairan,” katanya.
Khusus untuk PPPK, diakuinya, kalau mereka tetap berhak mendapatkan gaji Ke-13. Namun saja, proses pembayarannya harus ditunda sementara waktu dikarenakan belum tersedianya anggaran.
Diuraikannya, dalam APBK Murni Kota Lhokseumawe tahun 2026, hanya tersedia anggaran untuk membayar tujuh bulan gaji PPPK saja. Hal ini sehubungan saat perencanaan anggaran tahun 2026, yakni pada tahun 2025 lalu, terjadinya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Jadi, dalam APBK murni 2026 Kota Lhokseumawe, dana yang tersedia hanya untuk membayar gaji dari Januari sampai Juni 2026 atau selama enam bulan dan ditambah gaji 14 atau THR. “Jadi untuk sementara ini tidak tersedia anggaran lagi untuk membayar gaji Ke-13,” katanya.
Namun, Teguh memastikan, kalau gaji Ke-13 tersebut merupakan hak bagi PPPK, sehingga Pemko Lhokseumawe akan tetap membayarkannya. Di mana pembayaran gaji 13 bagi ribuan PPPK akan dilakukan setelah disahkannya anggaran perubahan. Di mana ditargetkan anggaran perubahan disahkan pada Juli 2026 mendatang.(Htc)











