Beranda / DAERAH / Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Ditunjuk jadi Kajati Aceh

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Ditunjuk jadi Kajati Aceh

Bagikan ke :

HabaTerkini.com – BANDA ACEH, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan RI, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Rabu (22/7/2026).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Salah satu pejabat yang mengalami rotasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Yudi Triadi SH MH dipindahkan ke jabatan baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Posisi Kajati Aceh kini dipercayakan kepada Teuku Rahmatsyah SH MKn, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penunjukan Teuku Rahmatsyah menjadi perhatian tersendiri karena ia merupakan putra asli Aceh. Lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973, ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Kota Banda Aceh, yakni di SMP Negeri 1 Banda Aceh dan SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Pendidikan tinggi juga ditempuh di tanah kelahirannya. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), sebelum melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Di lingkungan Korps Adhyaksa, Teuku Rahmatsyah dikenal sebagai jaksa berpengalaman yang pernah menangani berbagai bidang, mulai dari pidana, perdata, intelijen hingga tata usaha negara.

Sebelum menjadi Wakajati Lampung, ia pernah menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kariernya semakin menonjol saat dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Medan. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan mencatat sejumlah capaian, di antaranya berhasil mengeksekusi denda perkara narkotika senilai sekitar Rp2 miliar, yang menjadi rekor pertama di Sumatera Utara.

Atas kinerja tersebut, Pemerintah Kota Medan pada Januari 2022 memberikan penghargaan kepada Kejari Medan atas kontribusi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah.

Teuku Rahmatsyah juga dikenal tegas dalam penegakan hukum. Saat memimpin Kejari Medan, ia mengeksekusi 13 terpidana korupsi, lima diantaranya merupakan buronan lama, termasuk Adelin Lis yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.

Selanjutnya, ia dipercaya menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta. Di jabatan tersebut, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta meraih peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut pada 2022.

Kini, setelah meniti karier di berbagai daerah dan satuan kerja strategis Kejaksaan RI, Teuku Rahmatsyah kembali ke tanah kelahirannya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.(Htc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *