Habaterkini.com – Jakarta, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR.
Hal tersebut juga disetujui semua fraksi partai politik di DPR.
Persetujuan tersebut diputuskan Baleg DPR RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU Tentang Pemerintahan Aceh, di ruang rapat Baleg DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
“Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi dan selanjutnya kami minta hasil persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Ketua Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Menurut Bob Hasan, pembahasan revisi UUPA ini sudah berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2025 dan baru tuntas di pertengahan 2026 ini.
“Terima kasih, tepuk tangan untuk kita semua. Ini cukup lama dari tahun 2025 sampai 2026 baru selesai,” ujarnya.
Usai disetujui, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan draft RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Adapun Fraksi DPR RI yang menyetujui draf revisi UUPA untuk segera dibahas di tahap selanjutnya adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.
Sementara tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS menyetujui draf revisi UUPA agar segera dibahas, namun dengan sejumlah catatan untuk kebaikan Aceh.(Htc)
Sumber : aceh.tribunnews.com











