HabaTerkini.com, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memastikan bahwa tunggakan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama tiga bulan akan segera dibayarkan. Pembayaran tersebut akan dilakukan secara rapel setelah penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) 2026 rampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 86,9 miliar. Dana tersebut kini sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Dana tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kekurangan belanja tunjangan ASN, termasuk PPPK dan PNS,” ujar Teguh kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Meski dana sudah tersedia di RKUD, Teguh menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak bisa langsung dikucurkan untuk membayar tunggakan. Sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, anggaran yang masuk harus terlebih dahulu diformulasikan dan dimasukkan ke dalam dokumen APBK Perubahan 2026.
Setelah seluruh tahapan regulasi, penyusunan, dan pengesahan APBK-P selesai dilaksanakan, barulah Pemko Lhokseumawe dapat mencairkan kekurangan gaji ASN tersebut secara rapel.
“Jadi kami mohon khususnya untuk seluruh PPPK untuk bersabar. Kekurangan gaji akan kita rapel setelah seluruh tahapan penyusunan APBK Perubahan selesai,” jelasnya.
Berdasarkan data dari BPKD, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe mencapai sekitar Rp 11 miliar setiap bulannya. Dengan adanya tunggakan selama tiga bulan, pemerintah daerah membutuhkan dana sekitar Rp 33 miliar guna melunasi hak para pegawai tersebut.
Selain menyelesaikan tunggakan gaji bulanan, Pemko Lhokseumawe juga tengah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperkirakan menyerap dana sebesar Rp 8,5 miliar.
Secara keseluruhan, total anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan gaji tiga bulan sekaligus komponen gaji ke-13 PPPK mencapai sekitar Rp 41,5 miliar.
“Kami pastikan setelah APBK-P, gaji seluruh PPPK langsung dibayarkan,” tegas Teguh.
Sebelumnya, sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dilaporkan belum menerima hak mereka selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak bulan Juli, Agustus, hingga September 2026. Selain itu, para pegawai juga mengeluhkan belum cairnya tunjangan gaji ke-13, meskipun pihak berwenang menyatakan bahwa anggaran untuk pemenuhannya kini sudah tersedia di kas daerah.(Htc)





















