Beranda / DAERAH / Eks Plh Kadis Disperindagkop Lhokseumawe Direkomendasikan Diberi Sanksi

Eks Plh Kadis Disperindagkop Lhokseumawe Direkomendasikan Diberi Sanksi

Bagikan ke :

Habaterkini.com – Lhokseumawe, Inspektorat Kota Lhokseumawe mengungkap hasil pemeriksaan, terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli), berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat mencuat di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

Kepala Inspektur kota Lhokseumawe, Husnul Fikar, saat dihubungi wartawan, Jumat 12 Juni 2026 bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, pengumpulan uang tersebut bermula dari permintaan searah yang disampaikan oknum Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindagkop saat itu yakni Winda Azminda Roza, melalui grup WhatsApp dinas, menjelang meugang Idul Fitri lalu.

Kata Fikar, rencana awalnya adalah pengumpulan donasi sukarela Rp50 ribu dari 59 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di dinas tersebut.

Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai bantuan THR atau meugang kepada 12 tenaga PPPK paruh waktu dengan total nilai Rp3,6 juta. Selain itu, Winda yang menjabat Kadis saat itu juga disebut, berencana menambahkan dana pribadi sebesar Rp650 ribu.

“Dana yang direncanakan akan diberikan sebagai bantuan THR (meugang) kepada 12 tenaga PPPK paruh waktu dengan total sebesar Rp3.6 juta, yang bersumber dari donasi ASN dan tambahan uang pribadi Plh Kadis sebesar Rp650.000,” ungkap kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Meski tujuan pengumpulan dana itu disebut bersifat sosial, Inspektorat menilai cara penyampaiannya tidak tepat karena dilakukan tanpa mekanisme yang prosedural dan berupa permintaan searah dari pimpinan kepada bawahannya.

Menurut Inspektorat, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ASN yang menyampaikan keberatan, terhadap rencana pengumpulan dana tersebut.

Menyikapi penolakan itu, Plh Kadis kemudian membatalkan pengumpulan dana dimaksud.

“Uang yang telah terkumpul langsung dikembalikan kepada ASN yang telah menyerahkan,” tulis Fikar.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Lhokseumawe agar memberikan sanksi administratif kepada yang bersangkutan sebagai bentuk peringatan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Inspektorat juga menegaskan bahwa, kegiatan sosial di lingkungan kerja merupakan ranah pribadi yang harus dibicarakan, serta disepakati bersama secara sukarela.

Makanya, kegiatan semacam itu tidak boleh dilakukan melalui permintaan searah dari pimpinan karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, salah tafsir, maupun persepsi negatif lainnya.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh OPD bahwa kegiatan sosial di lingkungan kerja, harus dilakukan secara sukarela dan tidak melalui instruksi atau permintaan searah dari pimpinan,” lanjutnya.

Inspektorat Kota Lhokseumawe turut menyampaikan apresiasi kepada media, yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami terus berkomitmen untuk mengawal integritas seluruh ASN, terutama pejabat publik, mengedepankan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional dan bebas dari praktik koruptif,” ujarnya.(Htc)

Sumber : modusaceh.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *