Beranda / DAERAH / Pemkab Aceh Barat telusuri dugaan pungli di Pasar Bina Usaha

Pemkab Aceh Barat telusuri dugaan pungli di Pasar Bina Usaha

Bagikan ke :

Habaterkini.com – Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Saber Pungli Polres Aceh Barat menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp350 ribu/pedagang yang menjual daging pada tradisi meugang di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh, seperti yang selama ini dikeluhkan pedagang.

“Kami menerima laporan mengenai adanya oknum preman yang meminta jatah pasar hingga Rp350.000 per lapak,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Plt Sekdakab Dr Kurdi saat melakukan inspeksi di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Rabu (18/3/2026).

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menindak tegas setiap bentuk pungutan liar (pungli) yang ada di pasar, termasuk di masyarakat dengan cara-cara premanisme dalam bentuk apa pun.

Tarmizi mengatakan pemerintah daerah bersama Tim Saber Pungli Polres Aceh Barat, juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang melakukan praktik pungutan liar di pasar, akan berhadapan dengan hukum.

“Kami sudah sampaikan, tidak boleh ada lagi premanisme. Jika ada yang meminta tanpa rekomendasi resmi dari camat atau bupati, harus dilawan,” kata Tarmizi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk premanisme kepada masyarakat, dan kasus pungutan liar ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat, Rustam Efendi mengatakan pihaknya mengeluh dengan adanya kutipan liar sebesar Rp350 ribu per lapak pedagang, yang mengatasnamakan desa tertentu saat akan berjualan daging di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh.

“Pungutan ini sangat besar, padahal pedagang sudah bayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah sebesar Rp200 ribu per lapak. Tapi kena lagi kutipan liar dari oknum desa dan mengatasnamakan pemuda,” katanya.

Rustam mengakui kutipan sebesar Rp350 ribu tersebut sangat memberatkan para pedagang, karena untung yang diraih dalam menjual daging segar pada tradisi meugang sangat sedikit.

“Kami meminta pemerintah daerah dan kepolisian menindak tegas pungutan liar ini,” katanya mengharapkan.(Htc)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *