Habaterkini.com – Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengalokasikan uang sebesar Rp 26,5 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Uang itu hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak termasuk PPPK Paruh Waktu.
Data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, jumlah PNS sebanyak 3.075 orang, PPPK penuh waktu 3.200 orang dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 722 orang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, saat dihubungi via telepon, Jumat (27/2/2026) menyebutkan, untuk pembayaran tunjangan hari raya itu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Namun, umumnya pembayaran THR dibayarkan dalam rentang waktu dua pekan sebelum lebaran Idul Fitri.
“Kalau kita, targetnya makin cepat makin bagus. Namun kan menunggu PP dulu. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari raya (Idul Fitri) sudah kita bayarkan ke rekening masing-masing ASN,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang PPPK Paruh Waktu di Kota Lhokseumawe berharap agar Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar ke depan mengalokasikan THR untuk mereka.
“Kalau sekarang kami maklum lah, baru juga dilantik kemarin itu. Ke depan, kami harap, Pak Wali (Sayuti Abubakar) adil untuk semua pegawai di Lhokseumawe. Kalau yang lain dapat, kami dapat juga,” harap PPPK Paruh Waktu yang meminta namanya tidak disebut ini.
Sekadar diketahui, saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto hingga kini belum mengumumkan jadwal pembayaran THR. Umumnya, pembayaran THR diumumkan oleh presiden setiap tahun. Tradisi pengumuman ini sudah ada sejak zaman Presiden RI Sukarno hingga saat ini.(Htc)




















