Beranda / DAERAH / Aliran Dana Bantuan Rumah Imbas Banjir Dikawal Pemerintah Dari Rekening Warga Sampai ke Toko Bangunan, Begini Juknisnya!

Aliran Dana Bantuan Rumah Imbas Banjir Dikawal Pemerintah Dari Rekening Warga Sampai ke Toko Bangunan, Begini Juknisnya!

Bagikan ke :

Habaterkini.com – Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis), Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi Tahun Anggaran 2026.

Ini sebagai turunan dari kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pedoman resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang di terima, Juknis itu menjadi panduan operasional penyaluran bantuan yang bersumber dari APBN bagi warga korban bencana, khususnya pasca Siklon Senyar yang menghantam daerah ini pada akhir November 2025, dan mengakibatkan kerusakan rumah di sejumlah wilayah.

Dalam latar belakang juknis ditegaskan bahwa, bencana hidrometeorologi tersebut telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, bahkan merenggut korban jiwa serta merusak hunian yang merupakan kebutuhan dasar warga.

“Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat hingga transisi darurat ke pemulihan, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi rumah rusak, kemudian mengusulkan kebutuhan pemulihan kepada pemerintah pusat,” bunyi juknis tersebut.

Dana yang telah dialokasikan pusat selanjutnya disalurkan melalui pemerintah daerah kepada masyarakat penerima bantuan, sesuai kategori kerusakan yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah berbasis By Name By Address (BNBA).

Juknis ini menegaskan, bantuan diperuntukkan bagi rumah kategori rusak ringan dan rusak sedang dengan target akhir terwujudnya rumah layak huni, layak fungsi, aman bencana dan memenuhi standar pengurangan risiko bencana.

Artinya, pemerintah daerah diwajibkan menyusun juknis operasional yang menyesuaikan kondisi, dinamika, serta kearifan lokal, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta tidak ada ruang kompromi terhadap penyimpangan.

Skema penyaluran dibuat berlapis dan terstruktur. Dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, disalurkan kepada pemerintah daerah, kemudian dikelola melalui BPBD dan diteruskan ke rekening penerima bantuan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Daerah memegang peran sentral dalam menerbitkan rekomendasi pencairan, surat perintah pendebitan dari Virtual Account BPBD, hingga memastikan dana masuk ke rekening penerima tanpa potongan,” terangnya.

Dalam juknis ditegaskan secara eksplisit bahwa, bantuan tidak boleh dipotong untuk biaya administrasi bank, meterai, pajak, ataupun kepentingan lain. Dana wajib digunakan seratus persen untuk perbaikan rumah dan tidak boleh mendapat tambahan bunga bank.

“Standar harga material dan upah mengacu pada standar harga pemerintah daerah, dan pelaksanaan perbaikan mengutamakan sumber daya lokal setempat,” jelasnya.

Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap. Pertama dicairkan maksimal 50 hingga 80 persen setelah penerima melengkapi dokumen seperti surat permohonan pencairan, berita acara validasi yang ditandatangani Tim Teknis, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), fotokopi KTP dan KK, serta surat domisili jika diperlukan.

Dana tahap pertama diprioritaskan untuk pembelian material bangunan dan upah tukang dibatasi maksimal 25 persen dari nilai pencairan. Tahap kedua diberikan setelah progres pekerjaan diverifikasi Tim Teknis, disertai bukti transfer pembelian material, dokumentasi sebelum, saat dan setelah pekerjaan, serta RAB sisa pekerjaan.

“Tanpa progres fisik dan bukti administrasi yang sah, pencairan tidak dapat dilakukan,” ujarnya.

Pembelian material diwajibkan melalui transfer dari rekening penerima bantuan ke rekening toko, sementara pembayaran upah tukang boleh dilakukan tunai dengan kwitansi bermeterai apabila tukang tidak memiliki rekening. PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, wajib mengumpulkan seluruh bukti penggunaan dana sebagai lampiran pertanggungjawaban.

Juknis juga membuka ruang mekanisme reimbursement atau proses penggantian uang pribadi yang telah digunakan untuk menalangi pengeluaran bagi warga yang telah lebih dulu memperbaiki rumah sebelum dana ditransfer.

“Namun prosedurnya ketat, penerima wajib melapor ke BPBD sebelum pekerjaan dilakukan, memastikan namanya masuk daftar penerima DSP, didampingi Tim Teknis sejak awal, serta melampirkan bukti pengeluaran minimal 75 persen untuk material dan maksimal 25 persen untuk upah,” Tulis juknis tersebut.

Namun demikian, Pencairan reimbursement dilakukan setelah pekerjaan 100 persen selesai dan diverifikasi secara administratif dan fisik.

Struktur pengelolaan di tingkat kabupaten atau kota juga diatur rinci. Kepala daerah bertugas merumuskan strategi, menetapkan daftar penerima bantuan, membentuk Tim Teknis, menandatangani perjanjian kerja sama dengan bank penyalur, serta menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada BNPB pun, harus melewati tahap tertentu.

Sekretaris daerah mengoordinasikan perangkat daerah dan mengusulkan pendampingan BPKP. Kepala BPBD setempat menyelenggarakan koordinasi, sosialisasi, pelaporan bulanan, serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan di lapangan.

Pengawasan dilakukan berlapis. Secara internal oleh Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, serta terbuka bagi pengawasan masyarakat.

“Laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan kepada BNPB dan laporan akhir paling lambat tiga bulan setelah kegiatan berakhir, lengkap dengan rekap fisik, realisasi keuangan, dokumentasi, kendala, serta bukti setor sisa dana ke kas negara jika ada,” Demikian bunyi juknis itu.(Htc)

Sumber : modusaceh.co

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *