Beranda / DAERAH / Utang Proyek Lhokseumawe Rp9 Miliar, Kontraktor Siap-siap Hadapi Inspektorat

Utang Proyek Lhokseumawe Rp9 Miliar, Kontraktor Siap-siap Hadapi Inspektorat

Bagikan ke :

Habaterkini.com – Lhokseumawe, Dampak dari defisit anggaran kian nyata di Kota Lhokseumawe.

Simak saja, sejumlah rekanan proyek yang telah menyelesaikan pekerjaan, terpaksa gigit jari lantaran pembayaran dari Pemerintah Kota belum juga terealisasikan. Nilai tunggakan yang belum terbayarkan itu diduga mencapai sekitar Rp9 miliar.

Terlebih lagi, nasib rekanan proyek kini bergantung pada hasil reviu Inspektorat serta kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, melalui bendaharanya, Faisal, mengakui masih adanya sejumlah pekerjaan yang belum dapat dibayarkan.

Faisal menyebut, persoalan tadi berkaitan langsung dengan tidak tercapainya target Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun berjalan.

“Ya memang ada beberapa pekerjaan yang belum siap kita bayar, berdasarkan proyek yang telah kita kelompokkan bersumber dari dana APBK. Artinya APBK tahun ini memang tidak tercapai, sehingga pada saat ingin kita bayarkan sudah tidak ada lagi uang atau anggaran,” ujar Faisal, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, meski terdapat dana earmark, anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kewajiban lain. Hal itu merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir yang melarang penggunaan dana earmark di luar peruntukannya.

Menurut Faisal, tunggakan pembayaran hanya terjadi pada proyek yang bersumber dari APBK. Sementara pekerjaan yang dibiayai dana Otonomi Khusus (Otsus) disebut telah dibayarkan seluruhnya, kecuali proyek yang tidak dikerjakan oleh rekanan atau yang tidak mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) serta kendala administratif lainnya.

“Untuk jumlah keseluruhan hutang yang belum dibayarkan ke rekanan sekitar lebih kurang Rp9 miliar. Namun untuk pengukuhan atau pembayaran harus direview dulu oleh Inspektorat, apakah benar proyek atau kegiatan tersebut wajib dibayar. Jadi tidak serta merta pengajuan SPM,” katanya.

Ia menegaskan, proses pembayaran ke depan, yang direncanakan pada 2026, akan bergantung pada hasil reviu Inspektorat. Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian spesifikasi pekerjaan proyek yang diajukan untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.

“Kapasitas membayar merupakan ranah Inspektorat, mereka yang akan mengecek spek proyek yang harus dibayar ke pihak ketiga,” tambahnya.

Di sisi lain, Faisal juga menyinggung capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan masyarakat, tapi pemerintah juga tidak boleh semena-mena,” jelas dia.

Info yang diterima, kondisi defisit ini terjadi di tengah penurunan signifikan APBK Lhokseumawe 2026 yang ditetapkan sebesar Rp689,59 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp194 miliar dibandingkan APBK 2025 yang mencapai Rp833 miliar. Penurunan tajam ini dipicu oleh pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. (Htc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *