Beranda / DAERAH / Temuan Dana Desa, Tujuh Keuchik di Aceh Barat Diberhentikan Sementara

Temuan Dana Desa, Tujuh Keuchik di Aceh Barat Diberhentikan Sementara

Bagikan ke :

HabaTerkini.com – Aceh Barat, Sebanyak tujuh keuchik (kepala desa) di Kabupaten Aceh Barat resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena belum mengembalikan temuan hasil audit pengelolaan dana desa hingga batas waktu 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan langkah tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagaimana telah disampaikan oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, pada 7 Maret 2026.

Ketujuh keuchik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni masing-masing satu orang di Pante Ceureumen, Samatiga, dan Johan Pahlawan, serta dua orang di Woyla Timur dan dua lainnya di Woyla Induk.

Asisten Bidang Keuangan Setdakab Aceh Barat, Safrizal, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan karena para keuchik tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti hasil audit Inspektorat.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat terhadap 49 desa di Aceh Barat yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi kabupaten pada 12 Februari 2026.

“Bupati telah membentuk tim tindak lanjut, kemudian kami mempelajari hasil temuan dan memanggil para kepala desa untuk segera menyelesaikan kewajiban, baik yang bersifat keuangan maupun administrasi,” ujar Safrizal di Meulaboh, Senin, 6 April 2026.

Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak tujuh desa telah dinyatakan tuntas atau clear and clean dalam menyelesaikan seluruh temuan audit. Selain itu, terdapat 35 desa yang menunjukkan progres pengembalian yang cukup baik dan masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, tujuh desa lainnya dinilai memiliki progres sangat rendah, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara keuchik yang bersangkutan.

“Berdasarkan komitmen yang ada, kami telah melaporkan kepada Bupati dan diputuskan tujuh keuchik tersebut diberhentikan sementara. Sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2022, jabatan mereka digantikan oleh pelaksana tugas dari sekretaris desa,” katanya.

Safrizal menambahkan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan selama tiga bulan kepada para keuchik tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.

Jika dalam waktu yang ditentukan temuan belum diselesaikan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, bagi 35 keuchik yang masih berproses, tetap menjalankan tugasnya dengan syarat menandatangani pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan temuan dalam waktu tiga bulan.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak diselesaikan, maka akan kami laporkan kembali kepada Bupati dan tidak menutup kemungkinan akan diambil tindakan serupa,” kata Safrizal tegas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh aparatur desa dapat lebih disiplin dan transparan dalam pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, sebanyak 49 desa ditemukan melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total nilai temuan mencapai Rp10,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara, sementara sisanya masih dalam proses penagihan dan penyelesaian oleh pemerintah daerah.

Temuan audit sendiri mencakup berbagai pelanggaran, seperti adanya kegiatan fiktif, pajak tidak dibayarkan, kekurangan volume pekerjaan, hingga tidak tersusunnya laporan pertanggungjawaban (SPJ). (Htc)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *