Beranda / DAERAH / Tanpa Huntara, Korban Banjir Bireuen Diminta Tidur di Pendopo Bupati

Tanpa Huntara, Korban Banjir Bireuen Diminta Tidur di Pendopo Bupati

Bagikan ke :

Habaterkini.com – Bireuen, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta masyarakat korban banjir besar untuk tidur di pendopo Bupati Bireuen. Seruan itu disampaikannya sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Bireuen yang dinilai tidak menyiapkan hunian sementara bagi korban bencana.

“Korban yang masih tinggal di tenda bisa tidur di pendopo bupati. Ini sudah parah. Kepala daerah jangan melakukan pembodohan terhadap para korban,” kata Alfian, Sabtu, 24 Januari 2025.

Alfian mengatakan, hingga kini Pemkab Bireuen tercatat tidak mengusulkan pembangunan hunian sementara (huntara) kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Akibatnya, korban banjir tidak memiliki skema tempat tinggal transisi yang layak sembari menunggu pembangunan hunian tetap.

“Bupati tidur enak. Masyarakat tidur di bawah tenda. Jangan coba-coba berpolitik dalam bencana,” kata Alfian.

Menurut Alfian, permintaan agar masyarakat tidur di pendopo merupakan bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah tidak menghindari tanggung jawab. Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam memastikan perlindungan dasar bagi warga terdampak bencana.

Ia mendesak Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh untuk segera melakukan intervensi terhadap Pemerintah Kabupaten Bireuen. Alfian juga meminta Satgas DPR RI melakukan evaluasi dan koordinasi guna mengetahui alasan tidak diusulkannya huntara.

“Ini aneh. Kenapa hanya Kabupaten Bireuen yang menolak huntara? Apa motifnya? Kalau bukan bisnis, lalu apa?” kata Alfian.

Alfian mempertanyakan sikap kepala daerah yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap korban banjir. Ia bahkan menyinggung apakah tidak ada anggota keluarga bupati yang turut terdampak bencana.

“Ini harus dijelaskan ke publik,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap DPRK Bireuen yang dinilai diam dan tidak menjalankan fungsi pengawasan. Alfian mempertanyakan pembiaran tersebut.

“DPRK Bireuen diam. Ini patut dipertanyakan. Apakah mereka sudah dibayar sehingga mendiamkan kasus ini?” kata Alfian.

Alfian menantang Bupati Bireuen untuk menyampaikan secara terbuka kejelasan pembangunan hunian tetap (huntap), mulai dari jadwal pembangunan, target penyelesaian, hingga waktu hunian dapat ditempati korban. Menurut dia, tanpa kejelasan tersebut, penolakan terhadap huntara berpotensi menjadi keputusan politis.

Ia juga mempertanyakan pembangunan tiga unit rumah percontohan di kawasan Bale Panah. Menurut Alfian, rumah contoh tersebut tidak menjawab kebutuhan mendesak warga korban banjir.

“Untuk apa rumah percontohan itu? Warga butuh kejelasan kapan hunian yang benar-benar bisa ditempati,” kata Alfian.

Dalam penanganan bencana, Alfian menjelaskan hunian sementara lazim digunakan sebagai solusi transisi sebelum hunian permanen tersedia. Skema ini bertujuan mencegah korban kembali ke rumah yang tidak layak huni atau bertahan terlalu lama di pengungsian.

Ia menilai menjadikan aspirasi warga sebagai satu-satunya dasar kebijakan dalam situasi darurat berpotensi menimbulkan persoalan baru. Menurut Alfian, aspirasi memang penting, tetapi pemerintah tetap berkewajiban mengambil keputusan berbasis perhitungan risiko, waktu, dan kapasitas pelaksanaan.

“Pembangunan hunian tetap memerlukan tahapan administratif dan teknis, mulai dari penentuan lokasi, legalitas lahan, perencanaan bangunan, hingga proses konstruksi yang dalam banyak kasus memakan waktu berbulan-bulan bahkan lebih dari satu tahun,” kata Alfian.(Htc)

Sumber : ajnn.net

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *