Beranda / DAERAH / Surat Penertiban PKL di Lhokseumawe Picu Polemik, Pedagang Kecil Terancam Kehilangan Nafkah

Surat Penertiban PKL di Lhokseumawe Picu Polemik, Pedagang Kecil Terancam Kehilangan Nafkah

Bagikan ke :

Habaterkini.com – Lhokseumawe, Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama Kota Lhokseumawe memantik perdebatan publik. Kebijakan yang tertuang dalam surat imbauan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) dinilai belum diiringi solusi konkret bagi keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Surat bernomor 511.2/91 tertanggal 2 Februari 2026 tersebut ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe, Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM. Dalam surat itu, para PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Darussalam, Jalan Malikussaleh, dan Jalan Samudera diminta menghentikan kegiatan usaha di badan jalan, trotoar, serta di atas saluran drainase.

Pemerintah kota menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan lingkungan, dan melancarkan arus lalu lintas. Namun, surat itu juga memuat peringatan bahwa pedagang yang tidak mengindahkan imbauan akan ditertibkan oleh tim terpadu lintas instansi.

Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan PKL. Sejumlah pedagang mengaku belum memperoleh kejelasan terkait rencana relokasi maupun pendampingan usaha, sehingga khawatir kehilangan sumber penghasilan utama.

“Kalau langsung dilarang tanpa solusi, kami harus hidup dari mana? Ini satu-satunya mata pencaharian kami,” ujar salah seorang pedagang, di Jalan Samudera Lhokseumawe, yang enggan namanya dipublikasikan kepada wartawan, Rabu malam (4/2).

Menurutnya, selama ini aktivitas PKL tidak hanya menopang ekonomi keluarga pedagang, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi warga sekitar. “Satu lapak bisa menampung dua sampai tiga pekerja. Seharusnya dibina, bukan hanya ditertibkan,” katanya.

Para pedagang menilai penataan kota semestinya dilakukan melalui dialog dan perencanaan bersama, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berupaya pulih pascabencana alam pada akhir November 2025 lalu.

Surat imbauan tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Camat Banda Sakti, yang mengindikasikan pelaksanaan penertiban akan melibatkan berbagai instansi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme relokasi atau program pendampingan bagi PKL yang terdampak kebijakan tersebut.

Sejumlah kalangan berharap penataan ruang kota tidak dilakukan semata melalui pendekatan penertiban, melainkan disertai kebijakan inklusif yang menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.(Htc)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *