Habaterkini.com – Aceh Singkil, Sejak 2022, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dilaporkan tidak lagi menerima uang makan, meski hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah seorang ASN di Aceh Singkil mengungkapkan, uang makan yang seharusnya diterima setiap hari kerja tidak pernah dibayarkan sejak tiga tahun terakhir.
“Sejak 2022 kami tidak menerima uang makan,” ujar ASN tersebut, Jum’at, (23/1/2026).
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016, ASN berhak memperoleh uang makan. Ketentuan terbaru juga diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut, uang makan diberikan per hari kerja dengan besaran Rp35.000 untuk ASN golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, serta Rp41.000 untuk golongan IV.
Tidak dibayarkannya uang makan ini disinyalir berdampak pada menurunnya motivasi ASN dalam menjalankan tugas. Pasalnya, salah satu syarat pencairan uang makan adalah kehadiran melalui absensi harian.
“Secara logika, jika hak itu dibayarkan, tentu ASN akan lebih termotivasi untuk masuk kantor,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil belum membuahkan hasil.
Selain persoalan uang makan, ASN dengan jabatan fungsional tertentu (JFT) di Aceh Singkil juga dilaporkan belum menerima tunjangan fungsional. Padahal, para pegawai tersebut telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai JFT sejak 31 Desember 2021.
Sementara di sejumlah daerah lain, ASN dengan jabatan fungsional telah menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran tunjangan JFT bervariasi. Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian berkisar antara Rp540.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Sementara jenjang jabatan fungsional terampil berkisar Rp300.000 hingga Rp780.000 per bulan.
Para ASN berharap Pemkab Aceh Singkil dapat membayarkan uang makan serta tunjangan fungsional tersebut mulai tahun 2026.(Htc)






