Beranda / DAERAH / Rekayasa Begal Demi Gelapkan Gaji Relawan, Akuntan SPPG Ditangkap Polisi

Rekayasa Begal Demi Gelapkan Gaji Relawan, Akuntan SPPG Ditangkap Polisi

Bagikan ke :

Habaterkini.com – Dewantara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa laporan begal yang dilakukan seorang akuntan demi menguasai uang gaji relawan senilai puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial PA (25) kini ditetapkan sebagai tersangka.

PA, warga Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diketahui bekerja sebagai akuntan di SPPG Palo Igeuh, Kecamatan Dewantara. Ia diduga dengan sengaja membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada Sabtu, 17 Januari 2026. Saat itu, PA mengaku dibegal oleh orang tak dikenal di Desa Pulo Rungkom ketika membawa uang gaji relawan sebesar Rp 59.950.000.

“Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor,” ujar AKBP Ahzan saat konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026, didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani dan Kasubag Humas Salman Alfarisy.

Pendalaman kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial TU. Polisi mengamankan TU pada 28 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, TU mengaku bahwa peristiwa pembegalan tersebut merupakan rekayasa.

Menurut pengakuan TU, tersangka PA memintanya berpura-pura melakukan pembegalan dengan imbalan Rp 2 juta. Motif PA diduga karena sakit hati lantaran gaji di tempatnya bekerja belum dibayarkan, sehingga ia berupaya menguasai uang tersebut secara pribadi.

Penyelidikan semakin menguat setelah polisi menemukan barang bukti berupa kunci remot sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja kerja milik PA yang sebelumnya dilaporkan hilang saat kejadian. Setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti tersebut, PA akhirnya mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp 12.750.000, serta dokumen laporan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan laporan atau pengaduan palsu. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan proses hukum dengan membuat laporan palsu karena dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada sanksi pidana.(Htc)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *