Beranda / DAERAH / Pemerintah Aceh Tegaskan Tertundanya Gaji ASN Aceh Utara Bukan Akibat Evaluasi APBK

Pemerintah Aceh Tegaskan Tertundanya Gaji ASN Aceh Utara Bukan Akibat Evaluasi APBK

Bagikan ke :

habaterkini.com – Banda Aceh, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 yang sedang dilakukan di tingkat provinsi.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu (7/1/2026) sebagai klarifikasi atas berkembangnya anggapan bahwa keterlambatan pencairan gaji ASN disebabkan oleh proses evaluasi APBK oleh Pemerintah Aceh.

Menurut Muhammad MTA, keterlambatan pembayaran gaji ASN sejatinya tidak seharusnya terjadi apabila pemerintah kabupaten menjalankan tahapan penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tertundanya pembayaran gaji PNS/ASN semestinya tidak terjadi, karena hal tersebut sebenarnya tidak memiliki relevansi dengan tahapan evaluasi APBK yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara regulasi telah diatur adanya mekanisme pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK, khususnya untuk belanja wajib seperti gaji ASN. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten seharusnya menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan gaji, meskipun APBK belum ditetapkan.

“Seharusnya, paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, pemerintah kabupaten sudah mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2026, agar pembayaran gaji ASN tetap bisa dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhammad MTA mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Sesuai ketentuan, proses evaluasi membutuhkan waktu 14 hari kerja.

Dengan demikian, menurutnya, secara tahapan sudah dapat diperkirakan adanya potensi gaji ASN tidak dapat dicairkan pada tanggal 1 atau 2 Januari 2026 apabila pemerintah kabupaten tidak menyiapkan Perbup pengeluaran mendahului penetapan APBK tersebut.

“Kami perlu meluruskan hal ini agar ke depan pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme perundang-undangan. Ini penting demi keberlangsungan pemerintahan yang baik dan untuk menjamin hak-hak paling mendasar, termasuk hak PNS/ASN, terlebih dalam kondisi daerah yang sedang dilanda bencana,” tegasnya.

Ia juga berharap klarifikasi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh agar lebih cermat dan disiplin dalam perencanaan anggaran.

Terkait hasil evaluasi APBK 2026, Muhammad MTA menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah menyelesaikan proses evaluasi tersebut. Hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang diberikan.

“Evaluasi telah selesai dan akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Htc)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *