Habaterkini.com – Banda Aceh, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang menyatakan hambatan pembayaran gaji ASN disebabkan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi APBK 2026 oleh Gubernur adalah tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik.
“Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap peran Gubernur,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Kendala pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe tidak ada kaitannya dengan evaluasi APBK 2026, melainkan terkait proses Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026.
Pengajuan Perwal tersebut dilakukan pada 8 Januari 2026 dan sudah selesai diproses, akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe sebagai dasar pencairan gaji.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe terkait pentingnya Perwal ini untuk menghindari hambatan pembayaran gaji di awal Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe yang diajukan pada 23 Desember 2025 masih dalam proses dan akan diselesaikan maksimal 19 Januari 2026 sesuai aturan (jangka waktu 15 hari kerja).
Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN, kecuali Aceh Selatan yang sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, serta Kota Lhokseumawe yang sedang menunggu penyampaian Perwal yang sudah selesai diproses.
Pemerintah Aceh mengajak agar semua pihak memberikan informasi yang utuh, relevan, dan benar untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.(Htc)






