Habaterkini.com – Banda Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menunjuk Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari perombakan susunan komisaris dan direksi perusahaan, yang diputuskan melalui mekanisme sirkuler pada 13 Maret 2026.
Keputusan itu dituangkan dalam surat resmi PT Pembangunan Aceh (Perseroda) bernomor 194/PEMA/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan penunjukan Sunnyl Iqbal mengacu pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memungkinkan pengambilan keputusan pemegang saham di luar forum RUPS.
Melalui keputusan tersebut, pemegang saham menetapkan rekonstruksi penunjukan wakil perseroan pada PT Pema Global Energi. Selain Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama, Asnawi, S.T., M.S.M ditetapkan sebagai anggota komisaris, sementara posisi Direktur Utama diisi oleh Dr. (C) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si.
Direksi PT Pembangunan Aceh (PEMA) dalam surat itu juga diperintahkan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Direksi PT Pema Global Energi diminta untuk melakukan penyesuaian administratif, legal, serta tindakan korporasi lainnya guna memastikan implementasi keputusan berjalan efektif.
Koordinasi lanjutan antara PT Pembangunan Aceh (Perseroda) dan PT Pema Global Energi juga ditekankan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan keputusan tersebut. Seluruh tindakan yang diambil diminta tetap mengacu pada anggaran dasar perseroan dan regulasi yang berlaku.
Sunnyl Iqbal dikenal sebagai tokoh pemuda dan pengusaha asal Aceh. Ia juga merupakan putra dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dalam aktivitasnya, Sunnyl menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Aceh, serta aktif di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh sebagai Sekretaris Umum. (Htc)




















