Beranda / DAERAH / Dukung Sikap Wali Kota, DPRK Lhokseumawe Minta RS dan Klinik Segera Gaji Pekerja Sesuai UMP

Dukung Sikap Wali Kota, DPRK Lhokseumawe Minta RS dan Klinik Segera Gaji Pekerja Sesuai UMP

Bagikan ke :

habaterkini.com – Lhokseumawe, Syahrul, ST Anggota DPRK Lhokseumawe Komisi A mendukung penuh sikap Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH yang memberi peringatan atau warning kepada rumah sakit dan klinik agar memberi upah pekerjanya sesuai dengan UMP.

Dukungan ini sebagaimana diutarakan Anggota Komisi A DPRK Lhokseumawe Syahrul, ST, Jumat (9/1/2026).

Menurut Politisi Nasdem tersebut, dirinya sudah lama mendengar kalau banyak rumah sakit swasta dan klinik yang membayar upah pekerjanya dengan jumlah yang sangat minim.

“Bukan hanya pekerja seperti satpam dan petugas kebersihan saja yang upahnya sangat minim.

Termasuk juga untuk tenaga medis, seperti perawat, upah yang diberikan pihak rumah sakit sangat kecil,” katanya.

Padahal menurut Syahrul ini, penghasilan dari bisnis setiap rumah sakit dan klinik sangat besar.

“Jadi sudah seharusnya pihak rumah sakit dan klinik bisa memberi upah sesuai dengan UMP,” katanya.

Di samping itu dia juga mengaku mendukung penuh sikap Wali Kota yang meminta setiap rumah sakit dan klinik agar memprioritaskan untuk merekrut tenaga kerja warga setempat.

“Waktu yang diberikan Bapak Wali Kota selama satu bulan sebelum dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan jumlah upah kepada pekerjamya sudah sangat bijaksana.

Kita harap pihak rumah sakit dan klinik bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk segera berbenah,” harapnya.

Namun pula satu bulan kedepan, pihak rumah sakit dan kilinik tidak mengindahkan sesuai arahan Wali Kota, kami mendukung Wali Kota Lhokseumawe dapat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Apalagi kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk meningaktkan kesejahteraan pekerja di rumah sakit,” tegasnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH memberi peringatan atau warning pada seluruh Rumah Sakit (RS) dan klinik yang beroperasi di Lhokseumawe agar dapat memberi upah pada pekerja sesuai dengan UMP.

UMP yang dimaksud merujuk pada UMP Provinsi Aceh tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, yakni sebesar Rp 3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp 246.346 dari tahun sebelumnya.

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan.

UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.

Sayuti Abubakar memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” pungkasnya.(Htc)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *