HabaTerkini.com, BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dilihat HabaTerkini.com, Minggu (23/8/2026), Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Pemberhentian itu disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekda Aceh.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi poin Keputusan Presiden tersebut yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026.
Keputusan itu juga diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 tentang usulan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Salinan Keputusan Presiden tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat tertanggal 22 Agustus 2026 telah menyampaikan salinan dan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Surat tersebut juga meminta agar petikan Keputusan Presiden disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.
M Nasir yang dihubungi Serambi membenarkan keluarnya surat keputusan presiden terkait pemberhentiannya dari jabatan Sekda Aceh. Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut.
“Ka betoi nyan (sudah betul Kepres itu),” katanya singkat kepada HabaTerkini.com.
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengaku pihaknya belum menerima secara resmi Kepres tersebut. Selain itu, sejauh ini ia juga belum menerima informasi perihal sosok Plt Sekda Aceh yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Secara resmi kami belum menerima petikan Kepres itu dan juga belum kami terima informasi siapa PLT sekda Aceh yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Aceh,” katanya.(Htc)





















