Beranda / DAERAH / Plt Kadisdikbud Langsa Bantah Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Plt Kadisdikbud Langsa Bantah Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Bagikan ke :

HabaTerkini.com, LANGSA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Sopian, membantah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah terkait program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Saya telah mememuhi pemanggilan tim penyelidik Pidsus Kejaksaan Negeri Langsa untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan pemerasan kepala sekolah terkait revitalisasi sekolah tahun 2026 di daerah ini,” kata Sopian, kepada Wartawan, Kamis (13/8/2026).‎

Menurut Sopian, program revitalisasi sekolah dilaksanakan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan penerima bantuan. Selain itu, dana bantuan dimaksud juga langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah penerima.

“Kepada penyelidik Kejari Langsa kita telah memberikan klarifikasi sekaligus membantah atas tuduhan dugaan pemerasan kepala sekolah terkait revitaliasai sekolah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian Hamid, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Langsa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh HabaTerkini.com, program bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Langsa mencakup ratusan satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP. Total pagu anggaran untuk seluruh penerima bantuan tersebut sekitar Rp 60 miliar.‎

Kejari Langsa belum mengungkap pihak yang diduga melakukan pemerasan maupun besaran uang yang diduga diperas. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan jaksa.(Htc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *