Beranda / DAERAH / Wali Kota Banda Aceh Tiadakan Apel Senin, Dukung ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Wali Kota Banda Aceh Tiadakan Apel Senin, Dukung ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Bagikan ke :

HabaTerkini.comBANDA ACEH, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Wali Kota Banda Aceh resmi mengeluarkan pengumuman kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mendukung dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026/2027 pada Senin, 13 Juli 2026, sekaligus sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 400.2/0941/Tahun 2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani atas nama Wali Kota Banda Aceh oleh Sekretaris Daerah Kota, Ir. Jalaluddin, ST., MT, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP diimbau untuk mengantarkan sendiri putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap penguatan peran keluarga, khususnya keterlibatan ayah dalam pendidikan anak.

Untuk mendukung pelaksanaan gerakan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh juga meniadakan apel Senin pagi pada 13 Juli 2026. Meski demikian, seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor setelah selesai mengantarkan anak ke sekolah dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab pekerjaan sebagaimana mestinya sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal.

Selain itu, ASN yang akan mengantar anak diwajibkan menyampaikan izin kepada atasan langsung atau pimpinan OPD masing-masing, baik secara langsung maupun melalui media daring. Mekanisme ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tetap tertib, terkoordinasi, dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh juga meminta seluruh Kepala OPD untuk segera menyampaikan informasi tersebut kepada pejabat dan ASN di lingkungan kerja masing-masing. Para pimpinan OPD diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah sebagai upaya mempererat hubungan orang tua dan anak serta membangun karakter generasi muda sejak dini.

Pemerintah berharap keseimbangan antara tanggung jawab keluarga dan tugas sebagai ASN dapat berjalan selaras tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Htc)

Sumber : putaran.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot