Habaterkini.com – Banda Aceh, Aliansi Rakyat Aceh menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 karena dinilai cacat formil, materiil, serta mengandung unsur maladministrasi dalam proses pembentukannya.
Pernyataan sikap itu disampaikan Koordinator Aliansi Rakyat Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa sore (28/042026).
Menurutnya, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi Aliansi Rakyat Aceh tertanggal 27 April 2026 yang mendesak DPRA menggelar rapat bersama Pemerintah Aceh guna membahas dan menolak pergub yang direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026.
Dalam kajian yuridis yang disampaikan, Aliansi Rakyat Aceh menilai pergub tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.
“Pasal 25 ayat (1) UUPA menegaskan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Aceh. Frasa seluruh penduduk itu tidak memberi ruang pembatasan penerima manfaat,” kata Tengku Raja Aulia Habibie.
Dia juga menilai pergub tersebut bertentangan dengan prinsip universal coverage dalam penyelenggaraan JKA karena membatasi penerima manfaat melalui mekanisme desil kemiskinan.
Selain persoalan substansi, Aliansi Rakyat Aceh menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan regulasi. Mereka menilai penggunaan data desil kemiskinan tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat Aceh.
“Validasi lapangan menunjukkan masih banyak kesalahan data yang signifikan,” katanya.
Dia juga menilai proses penyusunan pergub minim partisipasi publik dan tidak transparan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip meaningful participation sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam RDP tersebut, Aliansi Rakyat Aceh mendesak DPRA menggunakan hak pengawasan untuk merekomendasikan pembatalan pergub serta membentuk panitia khusus (Pansus) guna menginvestigasi proses pembentukannya.
Selain itu, mereka meminta Pemerintah Aceh menunda dan membatalkan rencana penerapan pergub per 1 Mei 2026.
“JKA adalah hak seluruh rakyat Aceh, bukan komoditas politik,” katanya.
Aliansi Rakyat Aceh juga memperingatkan akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Aceh apabila hingga 1 Mei 2026 tidak ada keputusan pembatalan pergub tersebut.
“Jika tetap direalisasikan, kami bersama elemen sipil akan menggunakan hak untuk melakukan demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Aceh,” katanya. (Htc)


















