Habaterkini.com – Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Sayuti Abubakar mengambil langkah strategis dengan menonaktifkan sementara tiga pejabat eselon II, sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan tata kelola birokrasi.
Tiga pejabat yang dinonaktifkan tersebut masing-masing adalah Kepala Dinas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe Dr. M. Irsyadi, S.Sos, MSP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Lhokseumawe Drs. Zulkifli, M.S.M, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe Safaruddin, S.T., M.T.
Isu penonaktifan ini mulai mencuat sejak Jumat (24/4) sore dan dengan cepat berkembang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat. Di Aceh, dinamika politik dan birokrasi kerap menjadi topik hangat, termasuk di ruang-ruang publik informal seperti warung kopi yang berperan sebagai pusat pertukaran informasi.
Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengindikasikan bahwa langkah ini tidak berdiri sendiri. Penonaktifan disebut berpotensi diikuti rotasi dan mutasi jabatan dalam waktu dekat sebagai bagian dari penyegaran organisasi. “Nama-nama pengganti sudah mulai dibahas. Tinggal menunggu keputusan resmi,” ungkap salah satu sumber.
Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris, dikonfirmasi pada Jumat malam (24/4), menyebutkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan mulai berlaku efektif pada Senin mendatang.
“Penonaktifan ini merupakan langkah administratif yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan disiplin aparatur,” ujar Haris.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kesinambungan layanan publik, Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menyiapkan pelaksana harian (Plh) guna mengisi sementara posisi strategis yang ditinggalkan.
Meski belum diungkap secara rinci latar belakang keputusan tersebut, langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kinerja organisasi, serta memastikan standar profesionalisme aparatur sipil negara tetap terjaga.
Perkembangan ini sekaligus menegaskan bahwa dinamika internal birokrasi daerah kini berada dalam pengawasan publik yang semakin ketat, seiring dorongan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Htc)


















