Habaterkini.com – Lhokseumawe, Puluhan karyawan/karyawati Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Kota Lhokseumawe, mengadu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker). Lantaran mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh rumah sakit tersebut yang disinyalir secara sepihak.
Adapun tuntutan yang dilayangkan, seperti pembayaran kekurangan upah, uang tenaga kerja dan pesangon atau kompensasi masa kerja.
“Kami disuruh tandatangani surat pemberhentian, tapi saat ditanyakan kenapa gak ada jawaban. Inikan aneh sekali, tega sekali manajemen RS sama Kami,” ucap beberapa karyawan yang enggan dituliskan namanya usai mengadu ke DPMTSP dan Naker setempat, Senin (2/2).
Mereka mengaku, dipecat terhitung tanggal 19 Januari 2025 lalu. Tercatat, ada sebanyak 45 orang yang di PHK, mulai klininig service, perawat, bidan, dan manajemen.

“Ada yang sudah masa kerja, 7, 6 dan 3 tahun. Ada yang malah tandatangan kontrak kerja selama 3 bulan, tapi dalam kenyataannya enggak sampai satu bulanpun juga sudah diberhentikan sepihak,” ungkap para karyawan dengan nada dan raut wajah yang muram.
Sebut mereka, sebelum dipecat awalnya pihak manajemen RSU Bunda melakukan ujian seleksi kompetensi karyawan secara menyeluruh. Namun, saat ditanyakan perihal hasil ujian dimaksud senantiasa memperoleh jawaban hampa dari RS.
“Parahnya lagi pihak manajemen mempertahankan salah satu karyawan yang diduga kroninya kendati tidak mengikuti ujian sama sekali. Inikan aneh Bisa-bisanya sebegitu pilih kasih ujian seleksi sesama karyawannya sendiri,” ujar karyawan dengan kecewa.
Diungkapkan, bahwa pihak manajemen begitu selesai memberhentikan 45 karyawannya itu membuka perekrutan tenaga kerja baru melalui media sosial (medsos). Sejumlah diantaranya menjadi karyawan kontrak baru disana persis mulai bekerja Januari 2026.
“Kami terakhir tahun 2024 ada tanda tangani kontrak kerja. Tapi, untuk 2025 sama sekali gak pernah disodorkan kontrak kerjanya, entah gimana caranya bisa begini,” keluhnya lagi.
Seraya menambahkan, selama ini gaji karyawan yang dipekerjakan di RSU Bunda dibawah UMP hanya Rp800 sampai Rp1,7 juta.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe, Safri saat dikonfirmasi mengaku, sudah menerima laporan aduan para karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Rumah Sakit Umum Bunda. Pihaknya, sedang menunggu laporan resmi dari eks pekerja di RS tersebut.
Mereka, sempat berdiskusi terkait nasib dan berbagai persoalan dan Hak-hak sebagai pekerja yang disinyalir belum diselesaikan oleh pihak manajemen RSU setempat.
“Ini akan Kita sikapi sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami sekarang sedang tunggu Laporan Tertulis Karyawan RSU Bunda Yang di PHK,” kata Kepala DPMTSP dan Naker Lhokseumawe, Safri saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima pengaduan karyawan dalam bentuk laporan lisan alias baru sebatas diskusi. Belum ada laporan resminya atau secara tertulis.
“Kita sedang menunggu laporan tertulis, agar laporan itu dapat ditindaklanjuti ke RSU bersangkutan. Setelah itu berikutnya akan dilakukan pertemuan kedua belah pihak antara eks karyawan yang diberhentikan dengan RSU Bunda,” tuturnya.
Safri menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan mediasi antar kedua belah pihak dimaksud. Jika nantinya tidak ditemukan adanya titik temu tentu akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Banda Aceh.
“Kalo memang ada pelanggaran ketenagakerjaan dan seandainya tidak ada kesepakatan mantan karyawan dengan RSU pastinya akan diselesaikan dipengadilan. Kita berharap ini bisa diselesaikan secara Baik-baik saja,” tegas Safri.
PHK ini ditengarai menyusul penegasan Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bahwa perusahaan swasta maupun rumah sakit harus menerapkan gaji sesuai UMP Aceh tahun 2026 sebesar Rp3,9 juta per karyawan. Hal ini menindaklanjuti arahan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf.(Htc)






