habaterkini.com – Lhokseumawe, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd, memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRK Lhokseumawe hingga pertengahan Januari 2026.
Farhan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK Lhokseumawe baru selesai pada 16 Januari 2026. Kondisi tersebut berdampak langsung pada eksekusinya belanja wajib, termasuk pembayaran gaji.
“Menurut saya selaku anggota Banggar, belum terlaksananya penggajian terletak pada belum tuntasnya evaluasi dan penetapan APBK beserta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga belanja wajib seperti gaji belum bisa dieksekusi secara administratif,” ujar Farhan di Haba Terkini.com Rabu, (7/1/2026).
Ia menegaskan, secara aturan, pemerintah daerah tidak dapat mencairkan anggaran sebelum seluruh tahapan evaluasi dan penetapan dokumen anggaran diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai solusi, Farhan menyampaikan bahwa Banggar DPRK Lhokseumawe mendorong percepatan penyempurnaan dokumen APBK.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara eksekutif, DPRK, dan Pemerintah Provinsi Aceh agar proses evaluasi dapat segera dirampungkan.
“Solusi yang bisa kita tawarkan selaku bagian dari Banggar adalah mendorong percepatan penyempurnaan dokumen APBK serta intensif berkoordinasi dengan eksekutif dan pemerintah provinsi agar evaluasi segera selesai,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, termasuk Wali Kota dan Wali Wali Kota Lhokseumawe, serta 25 Anggota DPRK Lhokseumawe, hingga Senin (5/1/2026), dilaporkan belum menerima gaji jatah Januari 2026. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto SStp MSP.
Diuraikannya, kalau sampai saat ini APBK Kota Lhokseumawe tahun 2026 masih dalam tahap evaluasi.
“Bukan hanya kita Lhokseumawe saja, tapi APBK berbagai kabupaten/kota lainnya, di Aceh juga masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi,” katanya.
Sehingga dengan kondisi ini, gaji para pegawai termasuk unsur pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Lhokseumawe belum bisa dibayarkan. Namun ditargetkan, paling cepat pekan kedua bulan ini atau paling telat pekan ketiga Januari 2026, gaji akan bisa dibayarkan.(Htc)






